Ruang Pergeseran Anggaran Terbuka
Pergeseran tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2018 yang merubah PMK 208/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999).
Merujuk pada LKPP 2018, penyesuaian pagu subsidi energi terjadi pada Oktober 2018 dengan penambahan sebesar Rp45,33 triliun dan pengurangan sebesar Rp3,27 triliun.
LKPP 2018 menuliskan bahwa penyesuaian belanja subsidi tersebut sudah sesuai dengan UU No. 15/2017 tentang APBN 2018, tepatnya pada Pasal 16 ayat 3 di mana belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan merujuk pada perubahan parameter yaitu harga ICP dan nilai tukar rupiah.
Seiring dengan berjalannya waktu, keadaan berubah dalam pelaksanaan APBN 2019. Per semester I/2019, belanja subsidi yang dianggarkan mencapai Rp224,32 triliun baru terealisasi 32% atau Rp71,87 triliun.
Subsidi energi yang dianggarkan sebesar Rp159,97 triliun baru teretalisasi sebesar Rp56,19 triliun atau 35,1% dari pagu.
Berbeda dengan 2018 di mana harga ICP membumbung tinggi dibandingkan dengan target yang diperkirakan, hal yang sebaliknya justru terjadi pada 2019.
Baca Juga
Harga ICP yang diperkirakan berada pada angka US$70 per barel justru hanya mencapai US$63 per barel.
Outlook APBN 2019 menyebutkan belanja subsidi energi hanya akan terealisasi sebesar 94,7% dari pagu atau Rp212,37 triliun.
Apabila outlook tersebut tepat sasaran, terdapat sisa subsidi sebesar Rp11,95 triliun. Secara lebih rinci, subsidi non-energi diprediksi bakal melebihi pagu yang ditentukan dengan realisasi 108,4% dari pagu.
Adapun realisasi subsidi energi diprediksi berada di bawah pagu dengan realisasi mencapai 89,1% dari pagu sebesar Rp159,97 triliun, menyisakan Rp17,38 triliun.
Lalu, apakah memungkinkan melakukan kebalikan dari yang dilakukan pemerintah sebelumnya, yaitu menggeser pagu belanja subsidi menuju jenis belanja lain yang dirasa lebih membutuhkan?